Mtr, serta mengandung manfaat akademis, teoritis dan praktis, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Foto: RES. industri minuman beralkohol untuk menyalurkan minuman beralkohol asal impor dan atau hasil produksi dalam negeri. Penjual Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau badan yang menjual eceran minuman beralkohol golongan. Itu pun tidak boleh meminum minuman. go. Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha. Hal berkaitan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran. Perizinan Berusaha Industri Minol. SITU-MB dan SIUP-MB merupakan dua bentuk perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meregulasi penjualan alkohol di Indonesia. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan atas tempat penjualan minuman. 13. 232 PERSYARATAN: > 1. Pendahuluan. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. eralkohol dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB). 8. memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol b. Pub, merupakan tempat hiburan umum yang mendpat izin menjual minuman bir serta minuman beralkohol lainnya. Menyatakan Terdakwa Achmad Nurudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin dari yang berwenang; 2. Kini, beberapa kalangan masyarakat mendorong untuk adanya ketentuan yang mengkriminalkan kegiatan memproduksi, menjual dan membeli, mengedarkan, meminum serta menyimpan. Meskipun produk minuman beralkohol berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara yang bersumber dari cukai, akan tetapi dalam hal pengadaan, peredaran, dan penjualannya harus tetap diawasi dan dibatasi oleh pemerintah, agar. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017. (2) Toko Pengecer yang dapat menjual Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. Persyaratan: a. MBT bagi pengusaha yang menjual minuman beralkohol. Jakarta, 24-02-2021 – Bea Cukai melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 3. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol T. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B dan C_ Print this page. 000,- / tahun b) Minuman Beralkohol kadar Ethanol lebih dari 5% s/d 20 % denganSayangnya semua peraturan ini melewatkan pengaturan penjualan minuman beralkohol pada platform e-commerce. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negative dari pemberian izin tersebut. 20/2014 tentang Pengendalian dan. Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu. Keputusan Presiden Republik Nomor 03. 4. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung. Dalam regulasi itu pun dijelaskan, penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen), B (kadar alkohol 5-20 persen), dan C (kadar alkohol 20-55 persen), hanya boleh dijual di hotel, restoran, bar, supermarket, hypermarket, dan. “Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. penjualan/peredaran minuman beralkohol, wajib memiliki izin tersendiri untuk masing-masing tempat yang baru. Persyaratan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan : Fotokopi Identitas Pemohon. • Melampirkan Fotocopy TDUP Bagi Usaha Pariwisata • Melampirkan Fotocopy Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) Jika Pemohon Menjual. > 10. Adapun persyaratan permohonan izin SIUP minuman beralkohol sebagai berikut : 1. Perdagangan Minuman Beralkohol adalah kegiatan mengedarkan clan/ atau menjual Minuman Beralkohol. melakukan pelarangan terhadap kegiatan memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual, dan mengkonsumsi Minuman Oplosan. Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi). User Manual. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol. • Melampirkan Fotocopy TDUP Bagi Usaha Pariwisata • Melampirkan Fotocopy Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) Jika Pemohon Menjual Minuman Beralkohol Berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor produk wine pada 2018 meningkat menjadi US$18,64 juta dari 2017 sebesar US$13,68 juta. Kepala Dinas menerima, memeriksa dan menandatangani format izin dan SKRD serta membubuhkan paraf pada format izin, SKRD dan blangko check list kartu kendali. 8 Tahun 1999 UU No. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Izin Tempat. com - Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras ), namun dengan berbagai syarat tertentu. Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. 12 (2) Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Pemberian Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Surat Keterangan Pengecer, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C. Manado, TRIBUNMANADO. Penjualan Minuman Beralkohol Secara . 00 dan malam hari jam. 74 Tahun 2013 telah mengatur jika minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor digolongkan. Sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap berupa:[2] c. 000. Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjualan adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi. 3. implementasi izin usaha memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional berdasarkan pasal 15 ayat 2 peraturan daerah kabupaten sumba timur nomor 5 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, perederan dan penjualan minuman beralkohol ( studi di kabupaten sumba timur ) penulisan hukum. Dasar Hukum 1. Dapatkan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) . Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Walikota. Pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal ditetapkan. Peraturan Presiden. Dasar Hukumnya adalah : 1. SURAT IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOL A. 00 s/d 15. Surat Keterangan Sub Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Sub Distributor) pada SIPT Terintegrasi dengan OSS A. Peradilan Tata Usaha Negara. Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol d itetapkan dengan Peraturan Daerah; c. B DAN C Persyaratan Pelayanan Foto Copy KTP Pemohon Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan SK Bupati untuk Outlet Penjualan Minuman Beralkohol Bukti Pembayaran Retribusi MB Surat Penunjukan Distributor Khusus Gol B dan C Phas Foto. 00 WIB sampai. Jangka waktu penyelesaian adalah 2 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Kegiatan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan terdakwa Dwi Purwanto bin Tukirin bukanlah merupakan suatu tindak pidana, hal ini dikarenakan kegiatan tersebut telah memiliki izin sah dari kementerian perdagangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indenesia No. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di. Para tamu mendapatkan minumannya dari counter (meja panjang yang membatasi dua ruangan). RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 2. Parigi Moutong2005Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol. Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C 2 H 5 OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Hotel, restoran dan bar termasuk pub dan klab malam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang pariwisata. Pastikan izin penjualan minuman beralkohol masih berlaku sebelum diberikan ke tim. Minuman beralkohol hanya dapat dijual kepada konsumen yang berusia 21 tahun ke atas. Menyatakan terdakwa OKTOVIANUS DOL Alias OKTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan telah memproduksi, memasukkan, menyimpan, menimbun, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol yang berkadar di atas 4 % (empat persen) ;2. PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAMBI, Menimbang : a. Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menegaskan hal itu di Biak. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan/Pengedaran Minuman. Bar dan Anggur. Tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada jam-jam tertentu, seperti saat hari raya atau upacara keagamaan Mengurus Izin Setelah persyaratan terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin ke instansi terkait, seperti Kantor Pelayanan Terpadu atau Kantor Dinas Perizinan setempat. BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 11. Jika tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6. Pelimpahan kewenangan itu rencananya mulai berlaku pada Januari 2020. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat ITP-MB adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk keperluan penjualan minuman beralkohol dari Bupati 17. Pasal 47 ayat (2) Perda Kota MadiunNomor 02 Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pengawasan danPengendalian Minuman Beralkohol dan ketentuanketentuan hukum yangbersangkutan lainnya. Foto kopi KTP pemegang kuasa (jika. (2) Pengawasan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, dan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) (Pemenuhan Persyaratan KBLI 63211) Direktorat Sarana Distribusi Dan Logistik. penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib. Ibu Fifiyanie, narasumber dari BP2PTM Kota Manado mengungkapkan untuk berjualan minuman beralkohol di Manado diperlukan SIUP-MB dan SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol). jdih. Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan OSS – Izin Minuman Beralkohol" SK Layanan SK STANDAR PELAYANAN 2022. Data pemilik SKP yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall. Pasal 11 (1) Disamping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Walikota dapat menetapkan waktu untuk Minuman Beralkohol golongan B mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang kadar alkoholnya. 13. hypermarket; danPROSEDUR PERIZINAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan Pasal 6 (1) Pemohon SIUP-MB, SKPL-A, atau SKP-A, mengajukan permohonan perizinan kepada Bupati melalui Dinas atau Pejabat yang ditunjuk. id - Izin usaha seluruh gerai Holywingsi di DKI Jakarta dicabut Pemprov. "Sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TORAJA UTARA, Menimbang : a. Supermarket, hypermarket, adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku di bidang. BAB V PERSYARATAN. penjualan minuman beralkohol tanpa izin menurut Putusan Nomor 06/Pid. Hotel Bintang 5 a) Minuman Beralkohol. Hal itu merujuk pada Permendagri 138/2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Jenis dan Kadar Minuman Beralkohol. Dalam regulasi itu pun dijelaskan, penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen), B (kadar alkohol 5-20 persen), dan C (kadar alkohol 20-55 persen), hanya boleh. Ini Kewajiban Pengusaha Minuman Beralkohol Sebagai Pemilik Izin NPPBKC 24-Feb-2021 08:57:39 PM Admin Web Bea dan Cukai Share Tweet Jakarta,. (Garansi)/Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika/Elektronika. Jenis. > 3. penanganan penjualan minuman beralkohol sudah dikeluarkan lebih dari 2 (dua) tahun berjalan, namun warung kecil yang tidak memiliki izin masih tetap menjual minuman beralkohol di Kabupaten Muara Enim. Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (asli. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya. Karena itu, berikut adalah syarat dan cara mengurus perizinan alkohol yang perlu Anda ketahui! 1. com, JAKARTA — Minuman beralkohol sekarang hanya bisa diimpor melalui pusat logistik berikat. Surat Izin Usaha Perdagangan. 11. Senin, 27 Juni 2022 - 19:32 WIB. 14. (2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada. Surat keterangan dari distributor / supplier MB. Kepada . Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasal 4 (1 ) Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah. 12. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin oleh pemerintah daerah kepada orang Pribadi atau Badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. H. 6. Dalam peraturan perundang-undangan miras dikenal dengan minuman beralkohol. ID - Disperindag Kota Manado menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Izin Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. 2. REPUBLIKA. ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan akan menindak minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) setelah aturan pelarangan diberlakukan pada 16 April, nanti. 28 Tahun 2009 UU No. Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman. Surat keterangan domisili usaha dari lurah/kades (bila izin baru/perubahan alamat perusahaan) Meterai 6000 (1 lembar) Surat Izin Menjual Minuman Beralkohol - Gaya Hukum, Ekonomi, Agama & Kriminal Makanan Kesehatan Mobil Pemerintah Pendidikan Pemerintah Acara Politik Pelajar Sejarah Ruang Sastra Techno Pariwisata TransportasiRumah Lapsus Opa jual miras tanpa izin (5) diundang Satpol PP untuk klarifikasi izin rumah Opa MangkirSurat Izin Menjual Minuman BeralkoholDisplay wine merek Star di bar Rumah Opa Kitchen penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Akan tetapi, Rachmat Gobel yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), dalam artikel berita“ Mulai 16. 3000. Biaya : Bentuk Penanaman Modal Asing. 6 Pelaku tindak pidana perdagangan minuman keras adalah seseorang atau subjek hukum yang dengan sengaja menjual minuman beralkohol kepada orang-orang yang ingin membeli minuman keras. Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi di Hotel, Restoran, Kafe dan Bar. Dalam sebagian kasus, Anda hanya akan perlu membayar beberapa juta rupiah untuk menutupi biaya dan pajak pengajuan. Izin penjualan minuman beralkohol dapat berbeda-beda pada setiap outlet dan wilayah. Di era UU Ciptaker ini, ketika kita berbicara mengenai aturan penanaman modal di bidang usaha industri minol sebenarnya tidak hanya terbatas pada Perpres 10/2021 saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah No. tercantum pada Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol. bahwa berdasarkan pertimb angan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ; 1. "Contoh Hotel Sagita saat ini mengurus izin untuk penjualan minuman beralkohol," sebutnya. Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah serta aspirasi masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;. SKP-B = jika menjual minuman yang mengandung alkohol lebih dari 5% sampai 20%. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Namun fakta di daerah Buleleng, syarat administratif yang bersanksi pidana. Dimana izin mihol (minuman beralkohol, Red) itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri di Surabaya, Kamis (21/7/2022). bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan. Minuman Beralkohol (MIKOL) Denpasar,. go. com Abstract The study. Sebelum mengulas peraturan izin jual alkohol, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu kadar dan jenis minuman beralkohol. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri. Pasal 4 (1) Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah. Izin adalah izin tertulis yang diberikan oleh Walikota atas pelayanan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol dalam kemasan atau diminum di tempat penjualan. 9. Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang. Pasal 9 Kecuali pada hotel dengan tanda bintang III, IV dan V restoran dengan tanda tertinggi (talam kencana), bar termasukpub dan klub malam, penjual langsung Minuman Beralkohol hanya diizinkan melakukan penjualan : a. Pengadilan Pajak. Hotel, restoran dan bar adalah hotel, restoran dan bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Pelaksanaan Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol Berdasarkan Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin sampai saat ini masih tinggi dan diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor. Bersama ini mengajukan permohonan ijin tempat penjualan minuman beralkohol kehadapan bapak/ibu untuk perusahaan kami tersebut diatas, bersama ini kami lampirkan: 1). Informasi. Persyaratan : Mengisi formulir permohonan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Foto copy Izin. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. 9. Sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol. Print this page. Panduan Praktis untuk Memasarkan Wine di Indonesia 1. TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN DI KABUPATEN BANTUL Norri Tisa Lisanda, Budi Setiyanto tisalisanda@gmail. d. Tempat-tempat ini juga tidak boleh berada dekat dengan tempat ibadah, institusi pendidikan, atau rumah sakit. mengenai penge101a4n Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Sorong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sorong tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. PeraturanIzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.